Ahad 03 May 2020 19:33 WIB

Pedagang Pasar di Cirebon Dibebaskan dari Retribusi Harian

Retribusi Harian Pasar di Cirebon ditiadakan sementara karena pandemi Covid-19

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Christiyaningsih
Suasana di Pasar Batik Trusmi, Cirebon, Ahad (17/6). Retribusi Harian Pasar di Cirebon ditiadakan sementara karena pandemi Covid-19. Ilustrasi.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Suasana di Pasar Batik Trusmi, Cirebon, Ahad (17/6). Retribusi Harian Pasar di Cirebon ditiadakan sementara karena pandemi Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon membebaskan retribusi pedagang di pasar tradisional yang ada di daerah tersebut. Kebijakan itu dikeluarkan untuk meringankan beban para pedagang pasar yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pembebasan retribusi pedagang itu berlaku di sembilan pasar tradisional milik Pemkab Cirebon," ujar Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon Deni Agustin, Ahad (3/5).

Baca Juga

Adapun sembilan pasar tradisional itu yakni Pasar Sumber, Pasar Palimanan, Pasar Jamblang, Pasar Pasalaran, Pasar Batik Trusmi, Pasar Kue Weru, Pasar Cipejeuh, Pasar Babakan, dan Pasar Ciledug. Pasar-pasar itu tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Cirebon.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 17 Tahun 2020. Dalam perbup itu disebutkan bahwa seluruh pedagang di pasar tradisional dibebaskan sementara dari retribusi harian. Namun, pembebasan retribusi itu hanya bersifat sementara mulai 17 April hingga 29 Mei 2020.

Deni mengungkapkan kebijakan pembebasan retribusi pedagang itu dilakukan untuk mengurangi beban para pedagang pasar saat pandemi Covid-19. Dengan pembebasan retribusi diharapkan mereka bisa tetap terus berjualan.

"Selama masa pandemi Covid-19 ini, mereka juga mengalami dampaknya karena omzet penjualannya mengalami penurunan," tandas Deni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement