Rabu 29 Apr 2020 17:11 WIB

Kemendikbud: Kalender Pendidikan Masih Tetap Sama

Kemendikbud menyebut belum ada rencana kalender pendidikan diundur.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Siswa mengerjakan tugas didampingi ibunya dirumahnya, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2020). Dinas Pendidikan Kalteng memperpanjang masa belajar dirumah dari 14 April 2020 menjadi 28 April 2020 mendatang untuk mencegah penyebaran COVID-19
Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Siswa mengerjakan tugas didampingi ibunya dirumahnya, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2020). Dinas Pendidikan Kalteng memperpanjang masa belajar dirumah dari 14 April 2020 menjadi 28 April 2020 mendatang untuk mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkonfirmasi hingga saat ini kalender pendidikan akan tetap berjalan seperti sebelumnya. Tahun ajaran baru di Indonesia dimulai pada Juli berlangsung selama sekitar satu tahun dan berakhir pada Juni tahun depan.

"Sampai saat ini tidak ada rencana kalender pendidikan diundur. Tetap mulai Juli dan berakhir Juni tahun depan," kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, dihubungi Republika, Rabu (29/4).

Hamid mengatakan, saat ini pembelajaran dilakukan dari rumah. Belajar dari rumah (BDR) masih berlangsung dan mengikuti kebijakan darurat Covid-19 secara nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Walaupun begitu, lanjut Hamid, Kemendikbud mempersiapkan skenario BDR pada masa Covid-19 ini. Sebab, tidak ada yang tahu kapan kondisi ini akan berakhir dan anak-anak bisa kembali bersekolah secara normal.

Ia melanjutkan, skenario pertama adalah pandemi Covid-19 berakhir pada Juni. Apabila demikian, maka kegiatan pembelajaran bisa berjalan seperti biasa dimulai pada bulan Juli tanpa harus melakukan BDR.

Skenario selanjutnya, adalah apabila pandemi Covid-19 masih terjadi hingga Agustus. Hamid menuturkan, apabila pandemi masih terus terjadi setelah dimulainya tahun ajaran baru maka BDR diteruskan hingga setengah semester ganjil.

Adapun skenario ketiga adalah mempersiapkan apabila pandemi masih akan terus terjadi hingga akhir tahun 2020. Skenario ini, kata Hamid tentunya tidak diharapkan, namun apabila memang terpaksa demikian maka selama semester ganjil siswa akan melakukan BDR.

"Semoga skenario satu yang diharapkan bisa kita terapkan," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah membuat skenario sebagai langkah antisipatif Covid-19. Langkah ini penting diambil jika krisis yang diakibatkan pandemi Covid-19 berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan, apabila tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli, maka Kemendikbud harus menyusun strategi untuk meminimalisir masalah pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selama hampir dua bulan dilangsungkan PJJ, KPAI telah menerima ratusan keluhan dari murid karena pembelajaran yang terlalu memberatkan.

Retno menambahkan, skenario terberatnya adalah tahun ajaran baru diundur menjadi Januari 2021. Artinya, ada pergeseran yang fundamental terhadap sistem pendidikan nasional.

"Waktu kekosongan pembelajaran enam bulan ke depan bisa diisi dengan kegiatan edukatif," kata Retno.

Ia juga mendorong adanya kurikulum darurat khususnya pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini menurut Retno berfungsi untuk mengantisipasi situasi darurat yang akan datang.

Retno menjelaskan, dalam kurikulum normal, terdapat delapan standar nasional yang harus dipenuhi. Sementara di dalam kurikulum darurat Kemendikbud bisa fokus kepada empat standar nasional pendidikan.

Standar isi, berarti terkait dengan materi pembelajaran yang harus dirancang beda dengan situasi normal. "Baik konten maupun strukturnya. Tidak mungkin dan tak bijak kurikulum normal diberlakukan di masa krisis seperti ini," kata Retno.

Sementara itu, lanjut dia standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian harus dibuat lebih longgar dalam pelaksanaannya. Hal ini penting agar semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan memiliki acuan dalam pembelajaran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement