JAKARTA – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran. Mulai hari ini, Jumat (24/4), kendaraan pribadi dilarang keluar-masuk wilayah Jabodetabek dan daerah pembatasan sosial skala besar (PSBB). Selain itu, transportasi umum seperti bus antar kota antar provinsi, kereta api, dan pesawat dilarang mengangkut penumpang.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri...
Berita Lainnya