Kamis 23 Apr 2020 18:09 WIB

Belum Dites, PDP Meninggal tak Masuk Data Kematian Covid-19

Bila sempat dites lab, nama pasien masuk dalam daftar kematian akibat covid-19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan bahwa pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia harus dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Pemakaman PDP dengan prosedur Covid-19, ujar Yurianto, dilakukan untuk melindungi petugas pemakaman dan keluarga pasien.
Foto: Antara/Jojon
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan bahwa pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia harus dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Pemakaman PDP dengan prosedur Covid-19, ujar Yurianto, dilakukan untuk melindungi petugas pemakaman dan keluarga pasien.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan bahwa pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia harus dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Pemakaman PDP dengan prosedur Covid-19, ujar Yurianto, dilakukan untuk melindungi petugas pemakaman dan keluarga pasien.

Namun, apakah si pasien tercatat sebagai pasien positif Covid-19 atau bukan bergantung pada sempat-tidaknya dilakukan pemeriksaan laboratorium. Bila tidak sempat dilakukan pemeriksaan laboratorium sama sekali, ujar Yurianto, maka pasien yang meninggal dunia tersebut tidak tercatat dalam daftar kematian pasien positif Covid-19.  

Baca Juga

Apabila sempat dilakukan tes laboratorium sebelum meninggal dunia, maka status pasien bergantung kembali pada hasil pemeriksaan. Bila dinyatakan positif Covid-19, maka nama pasien akan masuk dalam daftar kematian pasien positif Covid-19 di Indonesia. Sebaliknya bila negatif, maka pasien tersebut tidak disebut sebagai kasus kematian Covid-19.

Pernyataan Yurianto ini menanggapi keraguan masyarakat terkait jumlah sebenarnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Fakta di lapangan, jumlah pemakaman yang dilakukan dengan prosedur Covid-19 jauh lebih banyak ketimbang angka kematian yang dirilis pemerintah.

"Namun bila tidak terkonfirmasi positif atau negatif, atau tidak sempat diambil spesimen sebelum meninggal maka kita tak pernah mencatat ini sebagai kasus meninggal Covid-19," jelas Yurianto," Kamis (24/4).

Yurianto menambahkan bahwa seluruh data pasien positif Covid-19 didasarkan pada hasil pemeriksaan antigen dengan metode real time PCR (Polymerase Chain Reaction). Metode ini berbeda dengan pemeriksaan cepat atau rapid test yang mengecek antibodi seseorang. Haislnya pun, tidak seakurat metode PCR.  

"Basis data yang sudah dikonformasi melalui pemeriksaan antigen real time PCR ini digunakan untuk menyusun dan melaporkan data kasus sembuh dan kasus meninggal," jelas Yurianto.

Seluruh hasil pemeriksaan PCR ini, ujar Yurianto, dikumpulkan dan diumumkan setiap hari bila ada penambahan kasus positif, pasien sembuh, atau pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement