Kamis 23 Apr 2020 17:01 WIB

Pemkot Bogor Imbau Warga Agar Ibadah di Rumah

Masyarakat diminta sabar, ikhlas, dan disiplin untuk mengikuti imbauan pemeritah

Rep: N Habibi/ Red: Hiru Muhammad
Anggota Brimobda Jabar berjaga di Stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Penjagaan Stasiun Bogor tersebut dilakukan selama  penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Anggota Brimobda Jabar berjaga di Stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Penjagaan Stasiun Bogor tersebut dilakukan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau agar masyarakat tetap beribadah di rumah jelang pelaksanaan sholat tarawih. Apalagi, Kota Bogor masih memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menganjurkan ibadah di rumah saat bulan Ramadhan guna meminimalisir persebaran Covid-19. Dia meminta, seluruh masyarakat turut mendukung kebijakan tersebut.

"Kepada para ulama dan umat muslim serta surat keputusan bersama (SKB) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kami mohon keikhlasannya untuk menunda beribadah di Masjid sampai situasi aman bagi kita kaum muslimin," kata Dedie, Kamis (23/4).

Dedie meminta masyarakat dengan sabar, ikhlas, dan disiplin untuk mengikuti imbauan pemeritah. Bila itu ditegakkan, Dedie berharap, masyarakat Kota Bogor dapat menunaikan sholat Idul Fitri bersama-sama.

"Kita berharap pada 1 Syawal 1441 H bertepatan dengan 24 Mei 2020 akan aman melaksanakan sholat Ied, menyambut Hari Kemenangan," kata Dedie.

Apabila menunaikan tarawih di masjid, maka jemaah akan bercampur dengan banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Di sisi lain, Dedie menuturkan, belum ada yang menjamin bahwa jemaah tak memiliki penyakit penyerta. Karena itu, sebaiknya tarawih dilakukan di rumah saja.

"Kita tidak paham apakah yang sepuh ada penyakit bawaan (comorbid) dan yang muda apakah sehat atau carier (Covid-19), maka sebaiknya kita lindungi semua," ucapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bogor bersma Forkopimda, MUI Kota Bogor, DMI Kota Bogor, Kemenag Kota Bogor, serta FKUB Kota Bogor telah menerbitkan SKB yang ditetapkan di Kota Bogor, Senin, 30 Maret 2020. Surat itu mengatur untuk mengganti pelaksanaan shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah dan mengatur pelaksanaan shalat lima waktu di rumah masing-masing.

Selain itu, kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya seperti di gereja, pura, vihara, dan kelenteng, juga dilakukan di rumah masing-masing. Surat keputusan itu, dibuat sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement