Kamis 23 Apr 2020 14:19 WIB

MUI Imbau Warga Kota Serang Tarawih di Rumah

Tarawih di rumah sebagai ikhtiar untuk menekan penyebaran covid-19.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Dwi Murdaningsih
Umat muslim membaca ayat suci Al-Quran usai menunaikan shalat tarawih. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Umat muslim membaca ayat suci Al-Quran usai menunaikan shalat tarawih. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengimbau pelaksanaan shalat tarawih di wilayahnya dilakukan di rumah masing-masing. Keputusan ini dibuat setelah menimbang status Kota Serang yang sudah bisa disebut Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 dan sudah ada warga yang terkonfirmasi terjangkit wabah ini.

Ketua MUI Kota Serang Mahmudi membenarkan keputusan ini dan mengharap di masa-masa wabah Covid-19 ini, masyarakat tidak melakukan ibadah tarawih berjamaah di Masjid.

Baca Juga

"Untuk warga Kota Serang tarawih di rumah saja karena daerah ini kan sudah bisa dinyatakan KLB Covid-19, sudah bisa disebut zona merah juga. Jadi ini imbauan untuk semua warga, terutama untuk warga yang tinggal di pusat kota, jalan-jalan protokol," ujar Mahmudi, Kamis (23/4).

Mahmudi mengharap agar masyarakat melakukan imbauan ini sebagai ikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Jadi saya harap ke masyarakat, imbauan ini sudah dikaji MUI bersama elemen kesehatan dan sebagainya, kalau tetap tidak ikuti saya nggak tanggungjawab, saya serahkan ke pihak kepolisian," kata dia.

 

Terkait sanksi masyarakat yang tetap bersikukuh untuk shalat berjamaah di masjid, Mahmudi menyebut hal ini merupakan wewenang dari pihak kepolisian. Namun MUI Kota Serang dikatakannya akan menggencarkan sosialisasi imbauan ini agar masyarakat melaksanakannya.

"Kita akan terus lakukan imbauan, edukasi terkait imbauan tarawih di rumah ini. Adapun sanksi kan kita serahkan ke Polisi, karena yang bisa eksekusi hanya polisi, sementara kami tugasnya bimbingan dan edukasi masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement