Kamis 23 Apr 2020 10:22 WIB

Depok Keluarkan SE Penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri

Umat Islam diwajibkan menjalankan Ramadhan berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih berlangsung, membuat Pemkot Depok menggeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fotri 1441 H yakni SE Nomor: 451/194-Huk/GT Tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19.

SE ini menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, SE Menteri Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat Pandemi Covid-19.

Selanjutnya berdasarkan SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 400/27/Hukham tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pandemi Covid-19. 

"Serta mempertimbangkan semakin meningkatnya penularan infeksi Covid-19 dengan ini disampaikan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam SE tersebut yang diterima Republika, Kamis (23/4).

Dalam SE tersebut menghimbau untuk Shalat Tarawih dilakukan secara individu atau berjama'ah bersama keluarga di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. "Tidak melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid dan mushala," katanya.

Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala, maupun tempat lainnya ditiadakan. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

"Kegiatan Shalat Tarawih Keliling dan Takbiran Keliling ditiadakan. Tidak melakukan kegiatan Pesantren Kilat melalui media elektronik atau virtual," kata Idris.

Lalu, lanjut Idris, bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menag dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan perlindungan kesehatan. "Untuk jarak minimum 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan dan menggunakan masker," tegasnya.

Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. "Silaturahmi atau halal bi halal yang lazim dilakukan kompilasi Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial (Medsos) atau panggilan video atau konferensi," tutur Idris. 

Menurut Idris, dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, meminta masing-masing pihak turut mendukung, menciptakan, dan menyetujui kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah. 

"Dalam rangka Ramadhan 1441 H dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, umat Islam dan masyarakat Kota Depok pada umumnya dihimbau tidak melakukan mudik atau pulang kampung," pungkasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement