Rabu 22 Apr 2020 18:38 WIB

IDI Usulkan PDP Juga Dilakukan Terapi Covid-19

Jumlah kematian PDP lebih tinggi daripada kematian kasus positif Covid-19.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) - Daeng M. Faqih
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) - Daeng M. Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengusulkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mendapat terapi Covid-19. Sebab, berdasarkan data yang ia terima jumlah kematian PDP lebih tinggi daripada kematian kasus positif Covid-19. 

Pekan lalu, ia mendapatkan informasi bahwa jumlah kematian gabungan PDP dan kasus positif sebanyak sekitar 1.300 orang. Sementara pada saat itu, jumlah kasus positif berjumlah sekitar 400 orang. 

Baca Juga

"Berarti angka kematian PDP ini besar sekali. Itu yang kemudian saya menyampaikan dicarikan solusinya. Jadi, dikaji ini apa," kata Daeng, dalam konferensi pers daring, Rabu (22/4). 

PDP berarti pasien tersebut masih belum dinyatakan positif atau negatif. Hasilnya masih menunggu tes PCR yang pada saat ini hasilnya tidak bisa langsung didapatkan langsung setelah dilakukan tes. 

Terkait hal ini, ia mendorong agar pemeriksaan tes PCR dipercepat. Namun, apabila sulit dipercepat, maka perlu dipikirkan penanganan khusus kepada PDP. 

"Kalau PCR pada PDP ini lama, ini mau dilakukan apa? Apa diterapi Covid-19 karena belum positif atau bagaimana?" kata dia lagi. 

IDI, lanjut dia, sudah membuat pedoman PDP yang dirawat sudah diberikan terapi Covid-19 meskipun PCR belum ada hasilnya. Hal ini penting demi keselamatan pasien dan mengurangi jumlah kematian. 

"Seluruh perhimpunan setuju PDP ini diterapi dengan Covid-19," kata dia. 

Nantinya, menjadi ada dua kriteria positif Covid-19. Kriteria pertama adalah positif berdasarkan hasil tes PCR, kriteria kedua adalah positif berdasarkan gejala klinis yang dialami. 

"Ini yang kita usulkan untuk mengtasai angka kematian PDP yang besar," kata dia lagi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement