Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Senin 20 Apr 2020 01:54 WIB

Red: Gita Amanda

Muatan rokok ilegal hasil pengawasan dan penindakan petugas Bea Cukai Kudus, tengah dibongkar di Kantor Bea Cukai setempat, Jumat (17/4).

Muatan rokok ilegal hasil pengawasan dan penindakan petugas Bea Cukai Kudus, tengah dibongkar di Kantor Bea Cukai setempat, Jumat (17/4).

Foto: dok. Bea Cukai Kudus
Rokok diangkut dengan truk disembunyikan di antara produk mebel ukir.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 451,68 juta dari Kabupaten Jepara menggunakan angkutan truk yang disembunyikan di antara produk mebel ukir untuk menghindari kecurigaan petugas.

"Di Tengah pandemi global penyakit virus corona (Covid-19), tak menyurutkan semangat Bea dan Cukai Kudus mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Ahad (19/4).

Baca Juga

Salah satu hasilnya, katanya, Tim Inteldak KPPBC Kudus pada 15 April 2020 berhasil menggagalkan pendistribusian rokok ilegal sebanyak 392 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebanyak 115.200 batang jenis sigaret kretek mesin (SKT).

Truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, lanjutnya, memang disamarkan dengan muatan mebel, namun petugas tidak mudah terkecoh karena saat dibongkar memang ditemukan rokok siap edar jenis SKM merk "S3 dan C@ffee Stik" tanpa dilekati pita cukai dan rokok jenis SKT merk "PASOPATI" yang dilekati pita cukai palsu.

Total nilai barang dari pengungkapan 507.200 batang rokok ilegal tersebut, mencapai Rp 451,68 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp 251,23 juta. Barang hasil penindakan tersebut beserta truk dan sopir maupun kernetnya berisinial NA (24) dan S (31), dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut, KPPBC Kudus sepanjang Januari-April 2020 sudah mengungkap 39 kasus. Dari jumlah 39 kasus yang terungkap, nilai perkiraan barang sitaan mencapai Rp 5,21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar dan total barang yang disita sebanyak 5,04 juta barang rokok ilegal jenis SKM dan sebanyak 146.216 batang rokok ilegal jenis SKT.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler