Ahad 19 Apr 2020 15:24 WIB

Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

.

Rep: Raisan Al Farisi/ Red: Yogi Ardhi

Seorang pengantin wanita memakai masker sebelum melaksanakan akad pernikahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020 (FOTO : ANTARA / raisan al farisi)

Pengantin pria menggunakan sarung tangan sebelum melaksanakan akad pernikahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (19/4/2020). Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020 (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)

Pengantin melakukan prosesi sungkeman setelah akad pernikahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (19/4/2020). Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020 (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Akhir pekan biasanya dijadikan momen pasangan pengantin untuk mengikta janji suci mereka. Pada akhir pekan pun biasanya kenduri, resepsi, hajatan, apa pun namanya dilangsungkan.

Namun hal ini sulit untuk bisa dilakukan sekarang ini. Bahkan untuk pernikahan tanpa resepsi yang dilakukan di Kantor Urusan Agama sekali pun. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyatakan sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement