Jumat 17 Apr 2020 21:48 WIB

Pemkot Bandung Raya akan Evaluasi Kebijakan Tutup Buka Jalan

Kemenkes telah menyetujui PSBB Bandung Raya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nidia Zuraya
Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan teleconfrence Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Jawa Barat, Walikota dan Bupati Terkait Penanganan Covid-19 Wilayah Bandung Raya dan Sumedang, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (14/3). Rakor tersebut membahas rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: Humas Kota Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan teleconfrence Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Jawa Barat, Walikota dan Bupati Terkait Penanganan Covid-19 Wilayah Bandung Raya dan Sumedang, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (14/3). Rakor tersebut membahas rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang. Keputusan tersebut tertuang nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang penetapan PSBB di lima wilayah tersebut dalam rangka penanganan covid-19 yang dikeluarkan, Jumat (17/4).

Dalam surat tersebut berisi tentang penetapan PSBB di Bandung Raya dan pelaksanaannnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan dan mendorong pola hidup sehat dan bersih kepada masyarakat.

Baca Juga

Selain itu, PSBB bisa diperpanjang apabila terdapat bukti penyebaran masih terjadi. Keputusan tersebut berlaku sejak masa penetapan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung akan dilakukan secara maksimal. Menurutnya, pemberlakuan tersebut dilakukan mengingat penyebaran wabah corona atau covid-19 yang mengalami kenaikan.

"Karena melihat eskalasi tajam, kami akan melaksanakan secara penuh. Kita upayakan lebih maksimal (PSBB)," ujarnya seusai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Balai Kota Bandung, Rabu (15/4).

Bersama TNI dan Polri, ia mengungkapkan saat PSBB berupaya melakukan antisipasi di titik-titik pintu masuk ke Kota Bandung. Termasuk katanya akan membatasi operasional tranportasi umum namun mengenai waktunya akan terlebih dahulu dibahas.

"Nanti siapapun keluar masuk Kota Bandung, di tiap pintu masuk ke Bandung akan diperketat dengan upaya standar SOP kesehatan misalnya akan diperiksa mau kemana, kerja dimana dan surat tugas harus ada," katanya.

Terkait sektor usaha, Oded mengatakan sesuai arahan pemerintah pusat maka industri masih bisa beroperasi namun tetap memperhatikan standar kesehatan secara ketat. Salah satunya katanya seluruh karyawan yang bekerja harus terlebih dahulu diperiksa.

Selama PSBB, ia mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Seperti katanya tidak berkerumun. "Intinya kita akan membuat aturan perwal lebih kepada disiplin," katanya.

Oded menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tutup buka sejumlah ruas jalan yang sudah berjalan apakah akan ditambah. Selanjutnya ia mengaku akan membahas seputar bantuan bagi masyarakat terkena dampak.

"Kita sampai hari ini masih mau dibahas (bantuan) masih ada hal yang belum tuntas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement