Rabu 15 Apr 2020 15:06 WIB

Bakamla Amankan 47 TKI dari Malaysia

Para pekerja migran tersebut mencoba masuk melalui jalur tikus di Perairan Nongsa.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang menjaga tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil diamankan saat akan diberangkatkan menuju Malaysia di Dermaga Pangkalan Angkatan Laut Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/12).
Foto: Antara/M N Kanwa
Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang menjaga tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil diamankan saat akan diberangkatkan menuju Malaysia di Dermaga Pangkalan Angkatan Laut Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan 47 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dair Malaysia yang mencoba masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan tikus di Perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Rabu (15/4) pukul 02.00 WIB.

"Dini hari tadi Bakamla mengamankan 47 TKI yang mencoba masuk lewat jalur ilegal,” ujar Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, para pekerja migran tersebut mencoba masuk melalui jalur tikus di Perairan Nongsa sekitar pukul 02.00 WIB sebelum berhasil diamankan oleh patroli Bakamla. Anggota Bakamla pada saat itu tengah melaksanakan operasi lintas batas.

"Saat ini ke-47 TKI tersebut diamankan sementara di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla di Batam," jelas Aan.

Dari hasil pendataan, sebagian besar TKI tersebut berasal dari Lombok, NTB. Kemudian terdapat pula yang berasal Aceh dan Cilacap, Jawa Tengah. Menurut Aan, dari pendataan kesehatan awal, tidak ada di antara mereka yang bergejala Covid-19. Rata-rata suhu tubuh mereka berada di angka 35 derajat celcius.

"Para TKI ini akan diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Jika kemudian mereka terindikasi sebagai orang dalam pemantauan (ODP), maka akan dilaksanakan pengarantinaan terhadap mereka selama 14 hari. Itu akan dilakukan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Aan mengatakan, hal itu sesuai dengan langkah antisipasi dari pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan pemerintah Malaysia terkait arus balik TKI ke kampung halamannya masing-masing. Seperti diketahui, terdapat ribuan TKI yang kembali ke Indonesia sejak pemerintah Malaysia menerapkan lockdown untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Selain itu, pengamanan ini juga dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia yang juga berdampak pada pengurangan jumlah sebaran Covid-19 di seluruh dunia," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement