Senin 13 Apr 2020 20:58 WIB

'Sangat Berisiko Jika Dana Haji dari APBN Direalokasi'

Sekum PP Muhammadiyah menyarankan, dana haji tak digunakan untuk penanganan Covid-19

Rep: Umar Mukhtar / Red: Hasanul Rizqa
Sekum Muhammadiyah: Sangat Berisiko Jika Dana Haji dari APBN Direalokasi. FOTO: Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekum Muhammadiyah: Sangat Berisiko Jika Dana Haji dari APBN Direalokasi. FOTO: Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi wacana realokasi dana haji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, wacana itu bila dilaksanakan dapat memengaruhi kelangsungan penyelenggaraan ibadah haji, terutama pascapandemi corona. Dia memandang, jika realokasi itu dilakukan, maka bisa menimbulkan masalah.

"Menurut saya, itu kebijakan yang sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan masalah. Sekarang ini sudah ada antrean haji yang relatif pasti dan sudah diketahui masyarakat," kata Abdul Mu'ti kepada Ihram.co.id, Senin (13/4).

Baca Juga

Mu'ti melanjutkan, bila kemudian pemerintah Arab Saudi tidak menyelenggarakan haji, maka secara keseluruhan mungkin masalah yang ditimbulkan dari penerapan wacana ini akan relatif ringan.

Namun, masalah akan berat bila ternyata pemerintah Saudi menyelenggarakan haji dalam jumlah sesuai kuota Indonesia atau sebagiannya.

"Kalau kuota penuh, jelas dana yang dibutuhkan sangat besar. Kalau kuota sebagian, maka akan ada dua masalah, pertama urutan prioritas siapa jamaah yang berangkat. Kedua, dana yang dibutuhkan juga sangat besar dan memerlukan perencanaan yang cermat," ucap dia.

Oleh karena itu, Mu'ti menyarankan, dana haji tidak digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air--meskipun dana itu bersumber dari APBN.

"Tidak diketahui dengan pasti kapan pandemi Covid-19 ini akan selesai dan berapa besar dana yang diperlukan untuk berbagai program sosial dan pengobatan. Jadi, sebaiknya pemerintah menggunakan pos dana yang lain, bukan dari dana haji," tegas dia.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman memastikan tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus corona baru atau Covid-19.

Oman menjelaskan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber-sumber lain yang sah berdasarkan perundang-undangan.

Adapun BPIH yang bersumber dari APBN, papar Oman, digunakan untuk operasional petugas haji dalam melayani jamaah haji.

Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji, biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, dan transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, jika haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19.

Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji 2020. "Karenanya pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement