Senin 13 Apr 2020 14:31 WIB

Transjakarta Siapkan Layanan Khusus untuk Petugas Kesehatan

Untuk rute perbatasan, petugas kesehatan akan dilayani Royal Trans.

Penumpang dengan mengenakan masker berjalan keluar halte transjakarta saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ke dua di Halte Harmoni, Jakarta, Sabtu (11/4). DKI Jakarta masih menjadi pusat episentrum COVID-19 di Indonesia
Foto: Prayogi/Republika
Penumpang dengan mengenakan masker berjalan keluar halte transjakarta saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ke dua di Halte Harmoni, Jakarta, Sabtu (11/4). DKI Jakarta masih menjadi pusat episentrum COVID-19 di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyiapkan layanan khusus bagi para petugas kesehatan baik dokter, perawat, petugas laboratorium di rumah sakit- rumah sakit yang ada di Ibu Kota dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19. Layanan khusus itu tersedia hingga pukul 22.30 WIB sehingga memberi kemudahan bagi para petugas medis yang harus bekerja hingga malam hari.

"Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Bagi masyarakat umum, layanan Transjakarta berakhir pada pukul 18.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo, Senin (13/4).

Petugas kesehatan diminta menunjukan kartu identitas atau surat tugasnya untuk menikmati layanan khusus dari Transjakarta itu. Petugas kesehatan dikenakan biaya Rp 3.500 untuk layanan tersedia di halte-halte yang bersinggungan dengan rumah sakit yang dilewati layanan TransJakarta mulai dari perbatasan hingga di dalam kota.

Untuk layanan pada rute-rute perbatasan nantinya para petugas kesehatan akan dilayani oleh Royal Trans. Sedangkan untuk layanan bagi petugas di dalam kota, para petugas dilayani oleh bus-bus yang melewati 13 koridor Bus Rapid Transit (BRT).

Transjakarta juga menyediakan armada metrotrans khusus bagi petugas kesehatan yang menginap di hotel-hotel yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement