Pemkot Pekanbaru Keluarkan Edaran Larangan Mandi Balimau

Red: Nashih Nashrullah

Sabtu 11 Apr 2020 22:21 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU— Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran untuk mengatur aktivitas warga dalam menyambut bulan suci Ramadhan, termasuk larangan mudik dan mandi balimau (mandi massal) guna memutus wabah Covid-19.

"Surat dengan nomor 450/SE/767/2020 tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M itu sudah saya tandatangani," kata Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, di Pekanbaru, Sabtu (11/4).

Baca Juga

Firdaus mengatakan kebijakan ini diambil untuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Pekanbaru, dan Riau umumnya.

Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Riau nomor 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M di wilayah Provinsi Riau.

"Dalam surat edaran itu, warga diimbau tidak menggelar acara mandi balimau atau petangmegang hingga mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi," katanya.

Adapun poin-poin yang diatur dalam SE tersebut adalah pertama, melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang bulan Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur.

Kedua, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut, sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti dan tidak perlu "on the road" maupun buka puasa bersama.

Shalat tarawih dilakukan secara individual di rumah dengan tidak melaksanakan di tempat ibadah serta tidak melakukan safari Ramadhan.

Buka puasa bersama yang digelar lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid dan mushala serta kelompok masyarakat agar ditiadakan.

Tausiah Ramadhan yang melibatkan banyak jemaah di masjid dan mushala ditiadakan, dan tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.

Peringatan Nuzul Quran yang digelar lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid dan mushala serta kelompok masyarakat yang menghadirkan banyak orang agar ditiadakan.

Tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan baik di masjid maupun di musala.

Tidak menggelar takbir keliling saat malam Idul Fitri. Cukup melakukan takbir di dalam masjid oleh satu atau beberapa orang saja dengan menjaga jarak antar jemaah.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan yang umumnya menghadirkan banyak orang agar ditiadakan.

Silaturahim atau halal bi halal ditiadakan dan dapat diganti menggunakan video call dan media sosial (medsos).

Pembayaran zakat fitrah dan zakat mal tetap digelar. Petugas pengumpul dan yang membagikan melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama RI. Mereka tetap bertugas dengan memberlakukan protokol kesehatan. Petugas nantinya menjaga jarak, tidak bersalaman dan memakai masker.

Ketiga, khusus kepala OPD terkait agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti aktivitas pasar Ramadhan dan pusat-pusat perbelanjaan.

Keempat, melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar yang melakukan perjalanan dari luar daerah.

Kelima, camat, lurah hingga RT/RW diminta mengawasi penerapan seluruh poin yang terdapat di dalam SE.

Keenam, perangkat pemerintah diminta terus mengedukasi warga guna mencegah penyebaran wabah virus corona.

Ketujuh, melaporkan kepada walikota atau instansi terkait apabila ada aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan SE yang dikeluarkan.

"Kepada semua pihak, kita imbau untuk sama-sama mematuhi dan melaksanakan poin-poin dalam surat edaran yang dikeluarkan dengan penuh rasa tanggung jawab," tukas Walikota.