Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Aspirasi Keagamaan Usulan HNW Disetujui Menag

Jumat 10 Apr 2020 19:24 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

 Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, menyampaikan aspirasi masyarakat di bidang Agama terkait dengan mewabahnya Covid-19, pada Rapat Kerja virtual Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (9/4).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, menyampaikan aspirasi masyarakat di bidang Agama terkait dengan mewabahnya Covid-19, pada Rapat Kerja virtual Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (9/4).

Foto: MPR
HNW usulkan perbanyak kegiatan keagamaan namun merujuk kepada SOP Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI yang membidangi urusan Keagamaan, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan aspirasi masyarakat di bidang Agama terkait dengan mewabahnya Covid-19, pada Rapat Kerja virtual Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (9/4). 

Salah satunya adalah usulan untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan keagamaan untuk atasi Covid-19, seperti Umat Kristiani dengan Paskahnya, dan bagi Muslim dengan menyelenggarakan Istighasah dan Dzikir Nasional (dengan tetap merujuk kepada SOP Covid-19), sebagai ikhtiar spiritual menguatkan upaya-upaya profesional, untuk tangkal wabah Covid-19.

"Sebagai Negara yang Berketuhanan YME, Bangsa Indonesia perlu melengkapi ikhtiar profesional dengan ikhtiar spiritual untuk atasi Covid-19, salah satunya melalui Istigasah dan Dzikir Nasional bagi Muslim, dengan dipimpin langsung oleh Ketua MUI yang juga Wapres RI. Untuk Non Muslim misalnya saat Paskah. Tentu dengan tetap menaati aturan-aturan terkait darurat kesehatan Covid-19. Saya sudah sampaikan usulan itu langsung ke Menteri Agama. Dan kemudian Wamenag (yang juga Wakil Ketua MUI) yang hadiri raker komisi 8, kabari saya bahwa Wapres (Ketua MUI) setuju usulan tersebut," demikian disampaikan HNW di sela-sela bekerja dari rumah di Jakarta (10/4).

Selain program kegiatan keagamaan/spiritual, Politisi Fraksi PKS DPR-RI itu juga mengingatkan Kemenag bahwa mereka memiliki kewajiban lebih kepada civitas akademika keagamaan, mengingat Perpu 1/2020 yang sudah dikeluarkan Pemerintah tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk atasi Covid-19 menjadikan dana abadi pendidikan sebagai salah satu sumber anggaran. Ia menegaskan bahwa Kemenag wajib bantu murid-murid MTs/MA agar bisa mengikuti proses pendidikan secara maksimal, sekalipun terdampak kebijakan terkait covid-19, agar mereka bisa nyaman ikuti belajar di rumah, dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk bisa sukses belajar di rumah. 

Kemenag menurutnya juga perlu perhatikan Guru-guru Madrasah Diniyah dan guru-guru Agama yang terdampak akibat virus covid-19. Kemenag juga harus peduli dan membantu mahasiswa Indonesia jurusan keagamaan di dalam negeri atau di luar negeri seperti mahasiswa di Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, dan Malaysia. 

Banyak komunitas Mahasiswa di Luar Negeri yang menyampaikan aspirasi soal kondisi mereka yang memprihatinkan seperti Mahasiswa di Sudan, akibat kebijakan negara-negara tempat mereka belajar untuk atasi Covid-19. Hidayat yang terpilih sebagai Anggota DPR dari Dapil Jakarta II (meliputi LN) menuturkan bahwa usulannya tersebut sudah ia sampaikan langsung ke Menag saat Raker secara virtual antara Komisi 8 dengan Menag. 

Menag menyetujui usulan HNW dan berkomitmen untuk menjalankannya. Hal itu bahkan menjadi Kesimpulan dan Keputusan Rapat Komisi VIII DPR-RI dengan Menag (9/4), di antaranya mengenai kewajiban alokasi anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di Ponpes, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan; serta kewajiban penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu Guru Pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak oleh Covid-19. 

“Sumber anggaran dana abadi pendidikan keagamaan harus digunakan secara maksimal untuk Siswa/Mahasiswa dan Guru sekolah keagamaan, jangan sampai dananya diambil tapi manfaatnya tidak diberikan oleh Pemerintah dan tidak dirasakan oleh Rakyat yang terdampak akibat darurat covid-19,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler