Baleg DPR: Klaster Ketenagakerjaan akan Dibahas Terakhir

Baleg sepakat untuk terlebih dahulu menggelar uji publik melalui RDPU sesuai klaster.

Selasa , 07 Apr 2020, 20:25 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pleno terkait persiapan pembahasan RUU omnibus law cipta kerja, Selasa (7/4). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menuturkan bahwa Baleg sepakat untuk terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak terlalu menimbulkan polemik.

"Untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir," Kata Baidowi, Selasa (7/4).

Baca Juga

Baidowi menambahkan, Baleg juga sepakat untuk terlebih dahulu menggelar uji publik melalui RDPU sesuai dengan klaster. Baleg juga akan mengundang sejumlah stakeholder antara lain pakar ekonomi maupun pakar hukum.

"Penyusunan DIM Fraksi menunggu masukan dari publik ataupun yang sudah siap bisa diajukan terlebih dahulu dengan prinsip fleksibel yakni bisa diubah sesuai dinamika," tuturnya.

Dalam kesimpulan rapat, juga diketahui bahwa pembahasan DIM dilakukan dari yang tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat sampai yang memuclkan pertentangan. Sehingga pada rapat kerja dengan pemerintah yang akan disampaikan adalah yang mudah terlebih dahulu.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa DPR akan menggelar rapat pembahasan omnibus law cipta kerja dengan pemerintah. Rapat dengan pemerintah  dijadwalkan akan digelar pekan depan.

"Raker yang terdekat di baleg minggu depan untuk cek kesiapan pemerintah," kata Willy kepada wartawan, Senin.

Willy menambahkan DPR juga berencana mengundang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terkait. DPR juga dijadwalkan akan mengundang sebanyak mungkin stake holder dan pakar untuk memberi masukan terhadap RUU ominbus law cipta kerja.

Selain itu, dalam rapat tersebut Baleg juga menyerahkan RUU omnibus law cipta kerja ke sembilan fraksi. Daftar inventarisasi masalah (DIM) dikumpulkan setelah penyerapan aspirasi dan masukan pakar.

"DIM-nya tidak mesti selesai semua tapi bisa kita susun berdasarkan hasil-hasil RDPU (rapat dengar pendapat umum)," ujarnya.