Senin 06 Apr 2020 23:09 WIB

Bila Wabah Covid-19 Sampai Ramadhan, Ini Panduan Kemenag

Kemenag serukan ibadah selama Ramadhan dilakukan di rumah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag serukan ibadah selama Ramadhan dilakukan di rumah. Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Kemenag serukan ibadah selama Ramadhan dilakukan di rumah. Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA – Merebaknya wabah virus corona jenis baru (Covid-19) yang masih berlangsung direspons Kementerian Agama (Kemenag). Setidaknya terdapat sejumlah poin yang akan diterapkan dan bakal berpengaruh pada tradisi Ramadhan yang lumrah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fithri di tengah Pandemi Covid-19, Menteri Agama Facrul Razi menyampaikan beberapa panduan ibadah selama Ramadhan nanti bagi umat Muslim. 

Baca Juga

Salah satu yang bakal berbeda dari pelaksanaan ibadah Ramadhan dari tahun sebelumnya adalah sholat tarawih yang dilakukan individu dan keluarga inti di rumah masing-masing.

“Sholat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti,” kata Menag Fachrul dalam SE yang diterima Republika.co.id, Senin (6/4).

Tak hanya ibadah tarawih yang perlu dilakukan di rumah, dalam SE itu juga diterangkan bahwa umat Islam tidak perlu melakukan sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa berjamaah). Sahur dan buka puasa hanya dapat dilakukan individu atau keluarga inti saja di rumah masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga membatasi sejumlah kegiatan keagamaan pada Ramadhan yang bersifat masal seperti tadarus, kajian keagamaan, iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadhan, hingga peringatan nuzul Alquran untuk ditiadakan selama wabah Covid-19 berlangsung. 

Namun demikian, umat Muslim dapat melakukan aktivitas ibadah yang bisa dilakukan secara individu maupun berjamaah hanya dengan keluarga.

Tak hanya itu, terkait pelaksanaan sholat Idul Fithri, pemerintah mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa meniadakan sholat tersebut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19. Diharapkan fatwa MUI itu, kata Menag, dapat terbit menjelang waktunya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement