Jumat 03 Apr 2020 19:08 WIB

Dewas KPK tak Setuju Usulan Bebaskan Narapidana Korupsi

Dewas KPK menilai usulan bebaskan napi korupsi karena corona tidak tepat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak setuju dengan usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.   Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan dalih pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) tidak tepat karena, pelaku kejahatan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara luar biasa.

"Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga, tidak adil jika koruptor (dan juga teroris) dibebaskan dengan alasan wabah corona," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Baca Juga

"Karena mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dalam sepekan ini. Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani dua pertiga masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani setengah masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.

Dalam rapat dengan DPR kemarin, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012. Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.

Seperti diketahui, Rencana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012, menuai polemik di masyarakat. Rencana revisi aturan syarat hak warga binaan itu akan mempercepat pembebasan narapidana kasus korupsi. Berikut daftar 22 nama terpidana korupsi yang bisa bebas jika Menkumham merevisi PP 99/2012, berdasarkan data dari ICW:

1. Oce Kaligis. Pengacara. Terpidana pelaku suap ketua PTUN Medan senilai 27 Ribu USD dan 5 Dolar Singapura. Usia 77 tahun. Divonis 7 tahun penjara sejak 2015. 

2. Surya Dharma Ali. Mantan Menteria Agama. Terpidana korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri yang merugikan negara Rp 27 milari, dan 17 juta Riyal Saudi. Usia 63 tahun.  Divonis 10 tahun penjara sejak 2016.

3. Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI. Terpidana korupsi pengadaan KTP-El yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Usia 64 tahun. Divonis 15 tahun penjara sejak 2018.

4. Patrialis Akbar. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. Terpidana penerima suap senilai Rp 10 ribu USD, dan Rp 4 juta dalam uji materi UU Peternakan. Usia 61 tahun. Divonis penjara 7 tahun sejak 2017.

5. Siti Fadilah Supari. Mantan Menteri Kesehatan. Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara Rp 5,7 miliar. Usia 70 tahun. Divonis penjara 4 tahun sejak 2017.

6. Ramlan Comel. Mantan Hakim Adhoc Pidana Korupsi. Terpidana kasus penerimaan suap seniali 58 ribu USD, dan Rp 495 juta dalam penangan perkara. Usia 69 tahun. Divonis penjara 7 tahun sejak 2014. 

7. Jero Wacik. Mantan Menteri ESDM. Terpidana penerima suap Rp 5 miliar operasional menteri. Usia 70 tahun. Divonis penjara 8 tahun sejak 2016.

8. Frerich Yunadi. Pengacara Setya Novanto yang dipidana karena merintangi penyidikan KTP-El. Usia 70 tahun. Divonis penjara 7,5 tahun, sejak 2018.  

9. Dada Rosada. Mantan Walikota Bandung. Terpidana korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 40 miliar. Usia 72 tahun. Divonis penjara 10 tahun sejak 2014.

10. Rusli Zainal. Mantan Gubernur Riau. Terpidana korupsi suap dan gratifikasi senilai Rp 265 miliar dalam Pembangunan Sarana PON Riau 2012, dan perizinan perambahan hutan. Usia 62 tahun. Divonis 10 tahun penjara sejak 2014. 

11. Barnabas Suebu. Mantan Gubernur Papua. Terpidana korupsi proyek perencanaan fisik PLTA yang merugikan keuangan negara Rp 43 miliar. Usia 73 tahun. Divonis 8 tahun penjara sejak 2015.

12. Bambang Irianto. Mantan Walikota Madiun. Terpidana korupsi senilai Rp 48 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Usia 69 tahun. Divonis penjara 6 tahun sejak 2017.

13. OK Arya Zulkarnaen. Mantan Bupati Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Terpidana gratifikasi senilai Rp 8 miliar dalam proyek infrastruktur. Usia 63 tahun. Divonis penjara 5 tahun enam bulan sejak 2018. 

14. Musud Yunus. Mantan Walikota Mojokerto. Terpidana penerima suap Rp 1,4 miliar terkait pembahasan perubahan APBD. Usia 68 tahun. Divonis penjara 3,5 tahun sejak 2018.

15. Imas Aryumningsih. Mantan Bupati Subang. Terpidana penerima suap senilai Rp 410 juta terkait perizinan pembuatan pabrik. Usia 68 tahun. Divonis penjara 6 tahun 5 bulan sejak 2018.

16. Dirwan Mahmud. Mantan Bupati Bengkulu Selatan. Terpidana suap Rp 1 miliar, dalam proyek pembangunan jembatan. Usia 60 tahun. Divonis penjara 4,5 tahun sejak 2019.

17. Setiyono. Mantan Walikota Pasuruan. Terpidana penerima suap Rp 2,2 miliar dalam proyek dinas Koperasi Usaha Mikro. Usia 64 tahun. Divonis penjara 3,5 tahun sejak 2019.

18. Budi Supriyanto. Mantan Anggota DPR RI. Terpidana penerima suap Rp 4 miliar dalam program aspirasi pembangunan infrastruktur. Usia 60 tahun. Divonis penjara 5 tahun sejak 2016. 

19. Amin Santono. Mantan Anggota DPR RI. Terpidana suap Rp 3,3 miliar dalam dana perimbangan keuangan daerah. Usia 70 tahun. Divonis penjara 8 tahun sejak 2019. 

20. Dewi Yasin Limpo. Mantan Anggota DPR RI. Terpidana penerima suap senilai Rp 1,7 miliar dalam proyek pembangunan pembangkit listrik mikro hidro di Papua. Usia 60 tahun. Divonis penjara 8 tahun sejak 2016. 

21. Billy Sindoro. Direktur Lippo Group. Terpidana suap dalam pembangunan Komplek Meikarta yang merugikan keuangan negara Rp 16 miliar,  dan 270 ribu Dollar Singapura. Usia 60 tahun. Divonis penjara 3 tahun 6 bulan sejak 2019.

22. Johannes Kotjo. Pemilik saham Black Gold Natural Resources Ltd. Terpidana suap Rp 4,75 miliar dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Usia 69 tahun. Divonis penjara 4 tahun 6 bulan, sejak 2018.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement