Kamis 02 Apr 2020 00:43 WIB

Begini Mekanisme Pembebasan Tarif Listrik Akibat Covid-19

Pemerintah membebaskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 VA.

Red: Nur Aini
Meteran listrik (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Meteran listrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mekanisme pelaksanaan pemberian stimulus tarif listrik. Pemerintah membebaskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan mendiskon tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang reguler atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban.

Baca Juga

"Untuk golongan 450 VA yang reguler (pascabayar) atau pakai dulu baru bayar, berapapun pakainya ya gratis, tidak bayar apa-apa," kata Rida dalam Konferensi Pers Online di Jakarta, Rabu (1/4).

Mengantisipasi pemakaian konsumen reguler yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen. "Nanti bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas," kata Rida.

Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir. "Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan," ungkap Rida.

Penerapan mekanisme keringanan pembayaran itu akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. "Yang reguler akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban," ungkap Rida.

Sementara bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir. "Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50 persen," kata Rida.

Rida menegaskan selama tiga bulan ke depan, mulai April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.

"Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional (meredanya Covid-19). Bila masih dibutuhkan untuk memberikan keringanan kepada saudara-saudara yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang," tutur Rida.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19.

"Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi," kata Rida.

Besaran angka tersebut diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi untuk 450 VA yang berjumlah 24 juta adalah 85,25 KWh per bulan atau sekitar Rp 40.000 tagihan listrik per bulan. Sementara bagi 7 juta pelanggan 900 VA adalah 104,27 KWh atau sekitar Rp 30.000 setelah diskon 50 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement