Selasa 31 Mar 2020 06:29 WIB

Komisi VIII DPR akan Segera Revisi UU Penanggulangan Bencana

Pengesahan revisi UU Penanggulangan Bencana diharapkan dapat menguatkan BNPB.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Komisi VIII DPR akan segera merevisi UU Penanggulangan Bencana. Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Komisi VIII DPR akan segera merevisi UU Penanggulangan Bencana. Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat DPR Ihsan Yunus mengatakan pihaknya siap melakukan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Agar pemerintah memiliki landasan hukum terkait penanggulangan bencana, seperti yang diinginkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Kami berikan dukungan penuh ke BNPB. Revisi UU Penanggulangan Bencana akan segera kami kebut," ujar Ihsan lewat keterangannya, Senin (30/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, revisi UU Penanggulangan Bencana sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Rencana pembahasannya juga sudah dijadwalkan di DPR.

"Harapannya bisa segera diketok dan Pemerintah bisa gerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi corona ini," ujar Ihsan.

Jika revisi UU Penanggulangan Bencana telah disahkan, ia berharap dapat menguatkan Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB). Serta, mendorong peran pusat dan daerah lebih strategis.

"Stakeholders yang terlibat dalam proses penanganan bencana dari mitigasi, darurat bencana, sampai pemulihan bencana bisa jalan dan dapat kepastian hukum. Biar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial," ujar Ihsan.

Diketahui, Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan ada penambahan kasus positif corona di Indonesia sebanyak 129 orang. Ia mengatakan, total akumulatif pasien yang positif terinfeksi virus corona saat ini berjumlah 1.414 orang.

Yuri menambahkan, pasien yang meninggal sebanyak 122 orang. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement