Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Layanan Pengajuan Impor Penanggulangan Covid-19 Gunakan INSW

Senin 30 Mar 2020 16:22 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Dalam rangka Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, kini pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terdiri dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW)

Dalam rangka Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, kini pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terdiri dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW)

Foto: Bea Cukai
Pemohon dapat memantau lewat fitur tracking pengajuan BNPB di laman resmi INSW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terdiri dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Hal ini merupakan dalam rangka Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Program ini juga merupakan sinergi antara Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial dapat mengajukan permohonan pengajuan rekomendasi BNPB secara online mulai tanggal 30 Maret 2020.

Lingkup komoditi yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri.

Untuk dapat mengajukan permohonan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.

Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon. Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM dan yang dapat langsung ditangani oleh BNPB. Selain itu, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi apabila proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam.

photo
Layanan Pengajuan Impor Penanggulangan Covid-19 Gunakan INSW - (Bea Cukai)

Pemohon juga dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau nomor kontak 081318717002 / 087776666940.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler