Senin 30 Mar 2020 08:20 WIB

Corona, Polisi Tindak Pelanggaran Penjualan Minuman Alkohol

Seluruh tempat usaha di Timika hanya bisa beroperasi hingga pukul 14.00 WIT.

Minuman beralkohol. Kepolisian Resor Mimika menindak tegas penjual minuman beralkohol yang tidak mengindahkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Beroperasi Seluruh Tempat Usaha di Kota Timika maksimal hingga pukul 14.00 WIT.
Minuman beralkohol. Kepolisian Resor Mimika menindak tegas penjual minuman beralkohol yang tidak mengindahkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Beroperasi Seluruh Tempat Usaha di Kota Timika maksimal hingga pukul 14.00 WIT.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika menindak tegas penjual minuman beralkohol yang tidak mengindahkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Beroperasi Seluruh Tempat Usaha di Kota Timika maksimal hingga pukul 14.00 WIT. Apalagi, di tengah pandemi COVID-19.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata di Timika, Papua, Senin (30/3), menjelaskan penertiban terhadap penjual minuman keras tersebut guna mencegah berkumpulnya masyarakat pada malam hari. Kumpulan orang menjadi mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

Kapolres mengatakan jajarannya terus memantau aktivitas toko dan tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Timika. Khususnya, tempat penjualan yang melampaui batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemkab setempat.

Ia mengatakan Polres Mimika pada Jumat (27/3) malam telah menyita puluhan karton minuman beralkohol dari berbagai merek di salah satu toko, Jalan Budi Utomo ujung Timika. Tidak itu saja, penjual minuman beralkohol atas nama RK (37) dan dua orang pembeli yang masih berstatus pelajar SMA juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Kami sudah meminta anggota untuk menyita semua minuman keras di toko itu dan mengamankan pemilik toko bersama pembelinya," kata Era Adhinata.

Minuman beralkohol yang disita dari sebuah toko di Jalan Budi Utomo ujung Timika itu, yaitu empat karton minuman Stout botol, tiga karton carlsberg botol, empat karton bir heineken kaleng, 23 karton bir bintang kaleng, tujuh karton bir angker botol, dan tujuh karton bir guinness botol.

"Barang bukti yang disita itu," kata Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya, akan segera dimusnahkan. Pemilik barang tersebut, kata Sugarda, dikenai tindak pidana ringan.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3), fasilitas yang dibuka melampaui pukul 14.00 WIT hanya rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek. Selain itu, semua harus mematuhi instruksi tersebut, yaitu menutup aktivitasnya paling lambat pada pukul 14.00 WIT.

Pemkab Mimika bersama jajaran TNI dan Polri setempat kini makin mengintensifkan pembatasan waktu beroperasi tempat-tempat usaha dan fasilitas umum di Kota Timika mengingat jumlah kasus COVID-19 kian meningkat.

Sesuai data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mimika, hingga Ahad (29/3), pasien positif COVID-19 tercatat dua orang, 13 orang lainnya masuk dalam status pasien dalam pengawasan (PDP), tujuh orang dalam pemantauan (ODP), dan 19 orang tanpa gejala (OTG).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement