Ahad 29 Mar 2020 14:44 WIB

DPR: Kebijakan Relaksasi Impor Bawang Jangan Disalahgunakan

Diharapkan ada juga empati untuk petani dalam negeri yang suda membudidayakan bawang

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga batas waktu 31 Mei. Melalui Permendag Nomor  27 Tahun 2020, persyaratan ijin impor berupa Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) yang selama menjadi dasar importir memasukkan kedua komoditas bumbu dapur tersebut untuk sementara dicabut.
Foto: istimewa
Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga batas waktu 31 Mei. Melalui Permendag Nomor 27 Tahun 2020, persyaratan ijin impor berupa Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) yang selama menjadi dasar importir memasukkan kedua komoditas bumbu dapur tersebut untuk sementara dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR, Salim Fahri, meminta para pelaku usaha yang mengimpor bawang putih dan bawang bombai tidak menjadikan kebijakan pembebasan izin impor sebagai ajang mencari keuntungan sesaat. Proses impor tetap harus dilakukan sesuai undang-undang khususnya yang menjamin keamanan pangan.

"Impor silakan kalau diperlukan. Tapi adanya relaksasi bukan berarti harus menabrak prinsip keamanan pangan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura," kata Salim dalam pernyataan resmi, Ahad (29/3).

Baca Juga

Menurut Fahri, meski Kementerian Perdagangan telah membebaskan sementara Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS), Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan tidak dapat dikesampingkan. Sebab, walau bagaimana pun RIPH itu sudah menjadi bagian dari instrumen untuk menjamin keamanan pangan.

Lebih lanjut, ia meminta sikap empati tidak hanya diberikan kepada konsumen, namun juga petani yang selama ini sudah berupaya membudidayakan bawang putih di dalam negeri. "Terlebih mereka yang mengaku akademisi pertanian dan pengamat, jangan memperkeruh suasana. Kita harus mendukung Kementerian Pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan. Nanti rakyat akan menilai," ujarnya.

Pemilik PT Rachmat Rejeki Bumi, salah satu importir bawang putih, Yanti menjelaskan bahwa terdapat informasi yang simpang siur soal kebijakan pemerintah yang merelaksasi syarat-syarat impor. Sebagai salah satu pemegang RIPH, ia meminta agar para importir lain yang sudah memiliki RIPH untuk segera memproses importasi.

Ia mengklaim bahwa selama ini tidak pernah kesulitan dalam mendapatkan RIPH. Sebab, perusahaan miliknya selama ini selalu patuh terhadap aturan pemerintah. "Segeralah realisasi, pemerintah juga sudah memberi relaksasi. Kami segera membantu untuk menstabilkan harga," kata dia.

Importir lainnya, Danang, sebagai pemilik PT Semangat Tani Maju, menuturkan bahwa pemerintah sudah berlaku adil dalam menerbitkan RIPH. Selama, seluruh persyaratan terpenuhi. Ia pun menilai sangat tidak adil jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kebijakan relaksasi sebebas-bebasnya dalam mengimpor bawang.

"Logikanya, kami sudah patuh dan taat aturan, wajar kita dapat RIPH. Nah, sekarang kalau tidak punya gudang atau tidak memenuhi syarat tapi mau impor, keadilannya di mana?" ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement