Kamis 26 Mar 2020 19:31 WIB

Disdukcapil Padang Hentikan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Penghentian sementara ini dilakukan sampai wabah Covid-19 mereda.

Proses pembuatan KTP-el (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Proses pembuatan KTP-el (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menghentikan sementara pengurusan dokumen kependudukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Pelayanan ini ditutup mulai 26 Maret 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Yang jelas sampai wabah Covid-19 mulai mereda," kata Kepala Disdukcapil Padang Muji Susilawati, di Padang, Kamis (26/3).

                               

Dia menyebut, untuk saat ini pengurusan dokumen kependudukan akan dipindahkan sementara waktu ke kecamatan masing-masing. "Dengan demikian masyarakat tidak perlu beramai-ramai ke Disdukcapil," kata dia.

                               

Muji mengatakan, biasanya banyak masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil berupa pengurusan akta kelahiran dan KTP-el. Sebelum Covid-19 mewabah, pelayanan pengurusan dokumentasi kependudukan di Disdukcapil mencapai sekitar 500 dokumen.

Kini, jumlah tersebut mengalami penurunan. Hal itu juga disebabkan karena Disdukcapil menerapkan kebijakan jaga jarak aman antara pengunjung untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

                               

"Wabah Covid-19 merupakan penyakit yang cepat sekali penularannya, apalagi di tengah-tengah keramaian. Untuk itu pelayanan di Disdukcapil ditutup sementara," kata dia.

Muji mengimbau masyarakat tidak panik dan mematuhi aturan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah termasuk di tengah-tengah keramaian. "Kalau sekiranya tidak terlalu penting lebih baik hindari dulu tempat keramaian berupa mengurus dokumen kependudukan jika tidak terlalu mendesak lebih baik diundur dulu ke kantor camat," ujar Muji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement