Kamis 26 Mar 2020 14:52 WIB

Indef: Batasan Defisit di Undang-Undang tak Perlu Diubah

Pelebaran defisit APBN berpotensi menambah utang negra.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Defisit APBN melebar
Foto: Republika
Defisit APBN melebar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, rencana pemerintah dan DPR untuk melebarkan defisit APBN dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terbilang mencemaskan. Pelebaran tersebut berpotensi menambah utang hingga mencapai limit kemampuan negara.

Tauhid menjelaskan, situasi ekonomi saat ini memang penuh tekanan akibat wabah virus corona (Covid-19). Tapi, rencana pelebaran defisit melebihi tiga persen hingga harus mengubah Undang-Undang belum dibutuhkan. "Justru, saya khawatir, karena nanti utang terlampau besar dan kita tidak mampu membayarnya," ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (26/3).

Baca Juga

Kekhawatiran Tauhid bukan tanpa sebab. Ia memproyeksi, perlambatan ekonomi global yang terjadi tahun ini diperkirakan akan sangat memukul pendapatan Indonesia, terutama dari sisi pajak. Jika utang bertambah, sedangkan pemasukan menurun, maka beban negara akan terus bertambah di kemudian hari.

Dengan membatasi tiga persen, Tauhid menyebutkan, pemerintah dapat lebih fokus untuk menutupi utang-utang yang sudah ditarik selama ini. Selain itu, menurutnya, batasan defisit APBN juga sangat filosofis. Penentuan maksimal tiga persen dilakukan mengingat pengalaman krisis 1997-1998 yang menyebabkan utang luar negeri Indonesia sangat besar.

Permasalahan lain yang disebutkan Tauhid adalah utang swasta. Selama ini, pemerintah kerap hanya memperhitungkan utang pemerintah, padahal tingkat utang swasta terbilang besar. "Kalau diakumulasikan, sudah hampir mendekati 60 persen dan ini nggak baik untuk ekonomi kita," tuturnya.

Merujuk pada UU 17 Tahun 2003, pemerintah menetapkan rasio utang terhadap PDB adalah 60 persen sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk menutup defisit APBN.

Alih-alih merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003, Tauhid menganjurkan pemerintah fokus untuk melakukan perubahan terhadap APBN 2020. Sebab, banyak asumsi makro yang meleset dan berpotensi mengubah struktur APBN.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR merekomendasikan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU 17 Tahun 2003. "Terutama d penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari tiga persen ke lima persen terhadap PDB," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rilis yang diterima Republika, Senin (23/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement