Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

MPR RI Dukung Polri Bubarkan Kerumunan Warga

Selasa 24 Mar 2020 13:03 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat mengisi diskusi publik di Pressroom MPR RI, di Jakarta, Selasa (17/3).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat mengisi diskusi publik di Pressroom MPR RI, di Jakarta, Selasa (17/3).

Foto: mpr
Bagi warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Polri yang membubarkan kerumunan masyarakat secara persuasif untuk mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus menjalankan imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial.

"Saya mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dan Polri sebagai upaya pemutusan penyebaran COVID-19, guna melindungi kesehatan masyarakat," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/3).

Dia menyarankan agar program tersebut dapat berjalan efektif maka perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait tindakan tegas yang akan dilakukan Polri. Tindakan tegas tersebut, menurut dia, berupa ancaman sanksi pidana bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan pembatasan sosial atau social distancing.

"Sebagai terapi kejut bagi masyarakat dalam membangun kesadaran terhadap upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19 yang sudah dinyatakan sebagai bencana nasional," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mendorong pemerintah melalui aparat keamanan secara gencar melakukan kegiatan patroli keliling dalam rangka mengingatkan masyarakat yang belum memahami bahaya penyebaran dan penularan virus corona atau COVID-19.

Dia mengatakan langkah tersebut dengan memberikan penjelasan secara rinci pentingnya social distancing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan keluarganya dari tertular COVID-19, serta memberikan panduan hidup bersih dan sehat pada masyarakat. "Pemerintah perlu mengimbau seluruh pranata pemerintahan hingga ke RT/RW untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan social distancing hingga situasi pulih," katanya.

Langkah itu, menurut dia, untuk memutus penyebaran COVID-19, mengingat jumlah kasus pasien positif di Indonesia per tanggal 24 Maret 2020 telah mencapai 579 orang, dengan pasien meninggal dunia sebanyak 49 orang.

 

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler