Jumat 20 Mar 2020 07:10 WIB

PNS Kubu Raya Keluyuran akan Dapat Sanksi

PNS Kubu Raya bekerja di rumah pada 17-27 Maret 2020.

PNS Kubu Raya Keluyuran akan Dapat Sanksi. Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
PNS Kubu Raya Keluyuran akan Dapat Sanksi. Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Yusran Anizam akan memberikan tindakan tegas terhadap PNS kabupaten setempat yang kedapatan berada di tempat umum pada saat jam kerja.

Yusran mengingatkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhitung 17-27 Maret 2020 adalah mengalihkan kegiatan bekerja PNS ke rumah. Hal itu terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau corona, bukan meliburkan sama sekali kegiatan kerja PNS.

Baca Juga

Ia mengingatkan seluruh PNS mematuhi edaran tersebut. "Ini bukan berarti liburan. PNS dipindahkan aktivitas kerjanya yang selama ini di kantor menjadi di rumah," ujarnya.

Dengan demikian, sesuai tujuan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat ini, diharapkan masyarakat bisa lebih menjaga kondisi diri masing-masing dan keluarganya. Sehingga lebih banyak waktu bersama keluarga untuk saling menjaga.

 

"Hal ini diterapkan agar penyebaran virus ini bisa diminimalkan," katanya.

Terkait hal itu, dia menyatakan, jika ada PNS yang membandel, pejabat-pejabat struktural terkait akan ikut bertanggung jawab. Pejabat struktural diminta mengontrol dan setiap hari wajib menyampaikan laporan secara berjenjang. Jika ada PNS yang terbukti melanggar, Yusran memastikan akan mengambil tindakan tegas.

"Tanggung jawab atasan masing-masing terkait dengan bawahannya. Kalau kedapatan ada PNS Kubu Raya yang mungkin keliaran atau nongkrong di warung kopi atau di mal pada saat jam kerja, ini tentu akan diambil langkah-langkah tindakan. Kalau memang atasan tidak menindak, maka atasan tersebut juga akan terkena tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.

Hal serupa disampaikan Yusran terkait anak sekolah. Ia mengajak seluruh masyarakat sama-sama bertanggung jawab terkait upaya menekan penyebaran Covid-19. Menurutnya, pengawasan terhadap anak-anak sekolah bukan hanya tanggung jawab guru, melainkan juga masyarakat.

"Diharapkan semua pihak ikut mengontrolnya termasuk masyarakat. Masyarakat ikut aktif mengontrol. Jangan sampai ada anak-anak berkeliaran di mana saja," kata Yusran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement