Selasa 10 Mar 2020 21:39 WIB

Kemenag akan Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Umroh

Tercatat 2.393 jamaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas kebersihan membersihkan area Masjidil Haram, Mekkah, Selasa (3/3).(Ganoo Essa/Reuters)
Foto: Ganoo Essa/Reuters
Petugas kebersihan membersihkan area Masjidil Haram, Mekkah, Selasa (3/3).(Ganoo Essa/Reuters)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama akan menutup sementara layanan pendaftaran umroh dalam aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). Penutupan akan mulai dilakukan pada Kamis (12/3) mendatang.  

"Siskopatuh kami tutup sementara. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umroh," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Arfi, pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah umrah, dan perusahaan asuransi perjalanan ibadah umroh. "Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru," ucapnya. 

Arfi menjeladkan, kebijakan tersebut diambil mengingat belum ada kepastian dicabutnya kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Arab Saudi. "Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kejelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah Umroh oleh Pemerintah Arab Saudi," katanya.  

Dia pun meminta kepada PPIU untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jamaah umroh yang telah mendaftar. "Tetap mengutamakan kepentingan jamaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jamaah termasuk jamaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan pemerintah Arab Saudi diberlakukan," kata Arfi. 

Jika ada pembatalan jamaah umroh, lanjutnya, PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dan Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email: [email protected].

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, tercatat ada 2.393 jamaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi yang diterbitkan pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.

Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jamaah yang sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah dipulangkan kembali ke tanah air oleh maskapai sesuai kontraknya. "Sedangkan jamaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jemaah," ujar Nafit. "Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," imbuhnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement