Selasa 10 Mar 2020 21:26 WIB

Operasi Cempaka Krakatau 2020 Amankan 41 Tersangka

Sasaran operasi premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi, dan debt collector.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)()
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)()

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Operasi Cempaka Krakatau (OCK) 2020 Polda Lampung berhasil mengamankan target operasi (TO) orang sebanyak 41 tersangka. OCK 2020 tersebut juga mengamankan barang bukti miras, senjata api, senjata tajam, narkoba, dan kendaraan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, OCK 2020 berlangsung selama 12 hari digelar di jajaran polda seluruh kabupaten/kota. “Operasi ini mulai 13 sampai 24 Februari. Hasil operasi 100 persen ungkap TO orang,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3).

Pandra mengatakan, Polda Lampung dan jajarannya telah mengungkap 41 orang yang menjadi TO petugas, selain itu mengungkap 56 dari 64 tempat yang menjadi TO sasaran. Sedangka TO barang terungkap lima dan enam barang, dan TO perkara terungkap 16 dari 18 perkara yang menjadi target operasi.

Pada OCK 2020 tersebut, petugas jajaran Polda Lampung mengamankan uang sebanyak Rp 9.421.000, miras sebanyak 3.621 botol, tua 4.014 liter, senjata tajam 19 bilah, senpi 8 pucuk, amunisi 9 butir, motor 41 unit, mobil 3 unit, telepon seluler 53 buah, narkoba 8 kemasan, dan barang kriminal lainnya sebanyak 90 buah.

Kombes Pol Pandra mengatakan, dalam menanggulangi segala bentuk penyakit masyarakat Polda Lampung dan jajarannya melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Cempaka Krakatau 2020. Operasi selama 12 hari tersebut sasarannya premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi, dan debt collector.

Khusus pengamanan petugas debt collector, modusnya mereka menggunakan jasa preman dalam praktiknya. Untuk itu, petugas di lapangan mengendepankan kegiatan yang represif, preemtif, dan preventif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, kasus debt collector yang menggunakan jasa preman banyak berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

“Penanganan kasus debt collector tersebut, prosedur penarikan yang dijalankan di lapangan sudah salah. Kalau prosedurnya benar tidak ditindak,” kata Barly.

Dalam OCK 2020 Polda Lampung, kasus debt collector menggunakan jasa preman dalam penarikan kendaraan bermotor, menjadi fokus mengungkap target orangnya. Pengungkapan kasus ini baik dilakukan Direskrimun Polda Lampung juga polresta dan polres se-Lampung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement