Sunday, 9 Rajab 1434 / 19 May 2013
find us on : 
  Login |  Register
Home > >

Thursday, 01 January 1970, 07:00 WIB
Komentar : 0
0 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Wow, Kemeja 100 Hari Pakai Tak Perlu Dicuci
JAKARTA--Untuk sebagian pria, mencuci kemeja adalah hal yang merepotkan. Tak heran, apabila kemeja yang dipakai bisa berhari-hari tetap dikenakan. Produsen kemeja asal...